Sebelum membahas lebih jauh tentang cara usul NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan ada baiknya kita lebih awal mengenal sistem pendataan kemdikbud yang sangat dikenal didunia pendidikan yaitu Dapodik. Data Dapodik merupakan salah satu cara untuk usul NUPTK Baru
DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Individual, Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermundah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.
Acuan pembangunan pendidikan nasional adalah terpenuhinya SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. begitu info yang kami dapatkan dari Workshop pendataan dapodikmen tahun 2015 di Kota Bandung.
Penerbitan NUPTK secara resmi oleh PDSP atau pusat data statistik pendidikan menyangkut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012 : Tentang Tugas Dan Fungsi Pusat Data Dan Statistik Pendidikan Sebagai Pengelola Data.
MEKANISME PENERBITAN NUPTK OLEH PDSP
Saat ini:
Menurut INMENDIKBUD No. 2 Tahun 2011, PDSP diamanahkan membuat Referensi Pendidikan termasuk referensi PTK dengan format : 1 PTK dengan 1 NUPTK dengan 1 NPSN (sekolah induk);
Berdasarkan Rapat antara Kemendikbud dengan DPP PGRI di Ruang Sidang Kemendikbud pada bulan Mei 2013, diputuskan oleh Mendikbud agar Kepala BPSDMP-PMP mengaktifkan kembali SIM-NUPTK.
DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Individual, Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermundah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.
Acuan pembangunan pendidikan nasional adalah terpenuhinya SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. begitu info yang kami dapatkan dari Workshop pendataan dapodikmen tahun 2015 di Kota Bandung.
Penerbitan NUPTK secara resmi oleh PDSP atau pusat data statistik pendidikan menyangkut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012 : Tentang Tugas Dan Fungsi Pusat Data Dan Statistik Pendidikan Sebagai Pengelola Data.
MEKANISME PENERBITAN NUPTK OLEH PDSP
Saat ini:
Berdasarkan Rapat antara Kemendikbud dengan DPP PGRI di Ruang Sidang Kemendikbud pada bulan Mei 2013, diputuskan oleh Mendikbud agar Kepala BPSDMP-PMP mengaktifkan kembali SIM-NUPTK.