Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(1) Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Guru dalam Jabatan Adalah guru Yang diangkat SEBELUM berlakunya Undang-Undang No 14/2005 Yang Belum memenui Syarat sebagaimana tercantum padal Pasal 8
(1) Pemerintah Mulai melaksanakan Program sertifikasi Pendidik pagar lama hearts Waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini Label.
(2) Guru Yang Belum memiliki kualifikasi akademik Dan Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud PADA Undang-Undang Suami wajib memenuhi kualifikasi akademik Dan Sertifikat Pendidik pagar lama 10 (Sepuluh) Tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini Label.
Berkualitas Guru (Pendidikan Guru di Indonesia)
Guru Profesional
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, Kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani rohani Dan, Serta memiliki kemampuan untuk review mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU14 / 2005 Guru & Dosen
Kompetensi
Kompetensi meliputi pedagogik Kompetensi, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi sosial, Dan Kompetensi profesional Yang TIMAH melalui Pendidikan Profesi
Pasal 10 UU14 / 2005 Guru & Dosen
Sertifikat Pendidikan
(1) Sertifikat Pendidik diberikan Kepada Guru Yang Telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi Pendidik diselenggarakan Diposkan Perguruan Tinggi Yang Program memiliki Pengadaan Tenaga kependidikan Yang Terakreditasi Dan Diposkan ditetapkan Pemerintah.
(3) Sertifikasi Pendidik dilaksanakan SECARA Objektif, transparan, akuntabel Dan.
Pasal 11 UU14 / 2005 Guru & Dosen
Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik TIMAH melalui Pendidikan Tinggi Program Program sarjana diploma empat dalam ATAU
Pasal 9 UU14 / 2005 Guru & Dosen
Hak Pemilik Sertifikat
SETIAP orangutan Yang Telah memperoleh Sertifikat Pendidik memiliki kesempatan Yang sama untuk review diangkat Menjadi guru PADA Satuan Pendidikan Tertentu
Pasal 12 UU14 / 2005 Guru & Dosen
Guru Profesional
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU14/2005 Guru & Dosen
Kompetensi
Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
Pasal 10 UU14/2005 Guru & Dosen
Sertifikat Pendidikan
(1) Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 11 UU14/2005 Guru & Dosen
Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat
Pasal 9 UU14/2005 Guru & Dosen
Hak Pemilik Sertifikat
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu
Pasal 12 UU14/2005 Guru & Dosen
Pendidikan Profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Penjelasan Pasal 15 UU20/2003 Sisdiknas
Guru yang diangkat sampai 2005 berstatus sebagai Guru Tidak Tetap (GTT). Untuk menjadi guru tetap harus diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Yayasan atau Pemda)
Guru yang diangkat pada tanggal 1 Januari 2006 atau setelah itu disertifikasi melalui program PPG yang dibiayai sendiri oleh guru yang bersangkutan atau program afirmasi dibiayai Pemerintah/pemerintah daerah/Yayasan
Sumber Presentasi
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Bandung, November 2015
(1) Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Guru dalam Jabatan Adalah guru Yang diangkat SEBELUM berlakunya Undang-Undang No 14/2005 Yang Belum memenui Syarat sebagaimana tercantum padal Pasal 8
(1) Pemerintah Mulai melaksanakan Program sertifikasi Pendidik pagar lama hearts Waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini Label.
(2) Guru Yang Belum memiliki kualifikasi akademik Dan Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud PADA Undang-Undang Suami wajib memenuhi kualifikasi akademik Dan Sertifikat Pendidik pagar lama 10 (Sepuluh) Tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini Label.
Berkualitas Guru (Pendidikan Guru di Indonesia)
Guru Profesional
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, Kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani rohani Dan, Serta memiliki kemampuan untuk review mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU14 / 2005 Guru & Dosen
Kompetensi
Kompetensi meliputi pedagogik Kompetensi, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi sosial, Dan Kompetensi profesional Yang TIMAH melalui Pendidikan Profesi
Pasal 10 UU14 / 2005 Guru & Dosen
Sertifikat Pendidikan
(1) Sertifikat Pendidik diberikan Kepada Guru Yang Telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi Pendidik diselenggarakan Diposkan Perguruan Tinggi Yang Program memiliki Pengadaan Tenaga kependidikan Yang Terakreditasi Dan Diposkan ditetapkan Pemerintah.
(3) Sertifikasi Pendidik dilaksanakan SECARA Objektif, transparan, akuntabel Dan.
Pasal 11 UU14 / 2005 Guru & Dosen
Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik TIMAH melalui Pendidikan Tinggi Program Program sarjana diploma empat dalam ATAU
Pasal 9 UU14 / 2005 Guru & Dosen
Hak Pemilik Sertifikat
SETIAP orangutan Yang Telah memperoleh Sertifikat Pendidik memiliki kesempatan Yang sama untuk review diangkat Menjadi guru PADA Satuan Pendidikan Tertentu
Pasal 12 UU14 / 2005 Guru & Dosen
Standar Pendidikan Guru Terhitung sejak 30 Desember 2005Qualified Teachers (Pendidikan Guru di Indonesia)
Guru Profesional
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU14/2005 Guru & Dosen
Kompetensi
Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
Pasal 10 UU14/2005 Guru & Dosen
Sertifikat Pendidikan
(1) Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 11 UU14/2005 Guru & Dosen
Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat
Pasal 9 UU14/2005 Guru & Dosen
Hak Pemilik Sertifikat
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu
Pasal 12 UU14/2005 Guru & Dosen
Pendidikan Profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Penjelasan Pasal 15 UU20/2003 Sisdiknas
Guru yang diangkat sampai 2005 berstatus sebagai Guru Tidak Tetap (GTT). Untuk menjadi guru tetap harus diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Yayasan atau Pemda)
Guru yang diangkat pada tanggal 1 Januari 2006 atau setelah itu disertifikasi melalui program PPG yang dibiayai sendiri oleh guru yang bersangkutan atau program afirmasi dibiayai Pemerintah/pemerintah daerah/Yayasan
Sumber Presentasi
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Bandung, November 2015