News
Tampilkan postingan dengan label INFO PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Desember 2015

Unknown

Kehadiran Guru Bukan Untuk Melahirkan Sarjana Atau Penghapal - Aplikasi Pendidik

Ada dan hadirnya seorang Guru memang menjadi pelita bagi perkembangan bangsa ini, namun kehadiran sosok seorang guru sejatinya bukan melahirkan seorang profesor, doktor, atau bahkan sarjana-sarjana bukan itu tujuan utama akan kehadiran seorang Guru, bahkan lebih dari itu sosok Guru hadir memiliki tujuan mulia yang jauh lebih vital dari melahirkan seorang Sarjana.

Kadang kala begitu bangganya seorang Guri ketika banyak siswa-siswa yang didiknya sudah menjadi Sarjana atau bahkan menjadi seorang pejabat, hal itu sangatlah wajar namun disebalik itu Menteri Pendidikan Kebudayaan Anies Baswedan menjelaskan akan peran vital utama akan kehadiran dseorang Guru itu seperti apa sejatinya dan untuk apa?  berikut kami kutip pernyataan Mendikbud dari laman kemdikbud.go.id "Kehadiran Guru Bukan Untuk Lahirkan Sarjana"
Kehadiran Guru Bukan Untuk Melahirkan Sarjana Atau Penghapal

"Kehadiran kita (guru) di dunia pendidikan bukan untuk menghasilkan sarjana, bukan untuk menghasilkan penghapal," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan pada ceramah umum bertema "Strategi Pengembangan Mutu Pendidikan Nasional di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tengah, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (17/12/2015).

Mendikbud mengemukakan, seorang peserta didik dikatakan sukses dalam belajar jika dia berhasil menjadi pembelajar, mencintai belajar, dan menuntut ilmu. Hal ini, kata dia, berbeda dengan bersekolah. "Pembelajar itu artinya di mana saja dia memperoleh pengalaman maka dia bisa mengambil hikmahnya," katanya.

Menurut Menteri Anies, agar anak-anak menjadi seorang pembelajar maka gurunya pun harus seorang pembelajar. Kalau gurunya tidak pembelajar, kata dia, maka jangan harap muridnya pembelajar. "Karena itu, kita semua para guru, pendidik harus belajar," ujarnya.

Guru memang menjadi sosok kunci utama keberhasilan pendidikan, selalu diyakini dan dinyatakan mampu membawa peserta didiknya menjadi seorang pembelajar yang baik. Kehadiran guru memiliki peran penting yang tak bisa dinampikkan untuk dunia pendidikan.

Senin, 14 Desember 2015

Unknown

Kembali Ke Kurikulum Tahun 2006 Info Menyesatkan, Mendikbud Pertimbangkan Langkah Hukum - Aplikasi Pendidik

Kembali Ke Kurikulum Tahun 2006 Info Menyesatkan,  Mendikbud Pertimbangkan Langkah Hukum

Info yang menyesatkan perihal kembalinya ke Kurikulum KTSP 2006 Pada Tahun 2016 membuat Menteri Anies kesal, hal itu wajar saja begitu mudahnya memanipulasi informasi hingga efeknya seolah-olah Kemdikbud tak tegas dengan kebijakan yang telah dibuat, Penghentian sementara demi persiapan untuk melanjutkan Kurikulum 2013 tidak serta merta pun menghentikan sepenuhnya ini terbukti sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkannya.

Beragam persoalan terkait hadirnya Kurikulum 2013 yang sifatnya dadakan dan banyak konten materi yang belum sesuai, hal itu pun dikeluhkan para guru, guna menjawab keluhan itu Kemdikbud memberikan kebijakan yang begitu baik dengan menangguhkan sementara untuk persiapan yang nantinya juga akan kembali pada kurikulum 2013 dengan waktu yang telah ditentukan.

Pada siaran pers Kemdikbud yang kami kutip pada laman kemdikbud.go.id

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyesalkan manipulasi pemberitaan melalui media daring dan media sosial terkait penerapan kembali kurikulum tahun 2006 pada tahun 2016. Sementara berita tidak benar itu berasal dari tautan berita lama ( 2014) yang diunggah kembali. Ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertajuk Rancangan Anggaran 2016, Senin malam (14/12/2015), Mendikbud mengungkapkan, pemberitaan itu adalah manipulasi informasi, yang dapat menimbulkan kebingungan.

“Ini tindakan sangat tidak terpuji, manipulasi informasi, sedang dipertimbangkan untuk menempuh tindakan hukum,” ujarnya, di Jakarta, Senin (14/12/2015).


Sebagai informasi, ada beberapa situs dan akun media sosial Facebook yang gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan judul pemberitaan " Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2015." Pemberitaan tidak benar itu telah pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015 sehingga mengesankan sebagai berita Baru mengenai kebijakan baru Kemendikbud.

Mendikbud mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah hukum atas lansiran media daring yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut.“Kami mempertimbangkan langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita tidak benar,” tegas Menteri Anies

Mendikbud menegaskan untuk tidak mengembalikan kurikulum kepada kurikulum tahun 2006. “Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu adalah peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara bertahap menerapkan, ada yang belum,” jelas Mendikbud Anies.

Perkembangan penerapan kurikulum 2013,Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari
Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud adalah bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013

Jumat, 04 Desember 2015

Unknown

Perbedaan Juknis BOS Tahun 2016 Dan Tahun 2015 - Aplikasi Pendidik

Perbedaan Juknis BOS Tahun 2016 Dan Tahun 2015

Meski masih berupa draft Juknis BOS Tahun 2016 nampak sudah final kebijakan jika perhatikan pada beberapa draft dan juknis yang telah dirilis Kemdikbud seperti pada masa-masa tahun lalu, jika pun terjadi perubahan dalam juknis tentu akan diterbitkan revisi baru. BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
  • Umum
Meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP;
  • Khusus
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri;
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah swasta.

Bapak/Ibu Guru semua dalam beberapa Juknis BOS 2016 ada sedikit perbedaan jika kita banding antara Juknis BOS Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

Perbedaan Juknis BOS Tahun 2015 dan Tahun 2016 diluar ini yang lain berarti sama

Sasaran Penerima
Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional
Sasaran Kebijakan Sekolah Kecil

Bagi sekolah swasta, minimal sudah memiliki izin operasional selama 3 tahun.

Dasar Penetapan Alokasi Final
Alokasi final untuk perhitungan lebih/kurang ditetapkan dengan dasar berikut:
Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30  Januari;
Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal  30 April;
Triwulan 3 dan triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.


Pengembangan Perpustakaan
Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku.  Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;

Honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan); Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Membeli alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD

Pengembangan Profesi G/TK
Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;

Larangan Penggunaan Dana
Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

Selengkapnya silahkan Bapak/Ibu Unduh pada link dibawah ini



Selasa, 03 November 2015

Unknown

Qualified Teachers (Pendidikan Guru di Indonesia) - Aplikasi Pendidik

Qualified Teachers (Pendidikan Guru di Indonesia)
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(1) Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

(2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Guru dalam Jabatan Adalah guru Yang diangkat SEBELUM berlakunya Undang-Undang No 14/2005 Yang Belum memenui Syarat sebagaimana tercantum padal Pasal 8

(1) Pemerintah Mulai melaksanakan Program sertifikasi Pendidik pagar lama hearts Waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini Label.

(2) Guru Yang Belum memiliki kualifikasi akademik Dan Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud PADA Undang-Undang Suami wajib memenuhi kualifikasi akademik Dan Sertifikat Pendidik pagar lama 10 (Sepuluh) Tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini Label.

Berkualitas Guru (Pendidikan Guru di Indonesia)
Guru Profesional
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, Kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani rohani Dan, Serta memiliki kemampuan untuk review mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU14 / 2005 Guru & Dosen

Kompetensi
Kompetensi meliputi pedagogik Kompetensi, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi sosial, Dan Kompetensi profesional Yang TIMAH melalui Pendidikan Profesi
Pasal 10 UU14 / 2005 Guru & Dosen

Sertifikat Pendidikan
(1) Sertifikat Pendidik diberikan Kepada Guru Yang Telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi Pendidik diselenggarakan Diposkan Perguruan Tinggi Yang Program memiliki Pengadaan Tenaga kependidikan Yang Terakreditasi Dan Diposkan ditetapkan Pemerintah.
(3) Sertifikasi Pendidik dilaksanakan SECARA Objektif, transparan, akuntabel Dan.
Pasal 11 UU14 / 2005 Guru & Dosen

Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik TIMAH melalui Pendidikan Tinggi Program Program sarjana diploma empat dalam ATAU
Pasal 9 UU14 / 2005 Guru & Dosen

Hak Pemilik Sertifikat
SETIAP orangutan Yang Telah memperoleh Sertifikat Pendidik memiliki kesempatan Yang sama untuk review diangkat Menjadi guru PADA Satuan Pendidikan Tertentu
Pasal 12 UU14 / 2005 Guru & Dosen
Standar Pendidikan Guru Terhitung  sejak 30 Desember  2005
Qualified Teachers (Pendidikan Guru di Indonesia)
Guru Profesional
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Pasal 8 UU14/2005 Guru & Dosen

Kompetensi
Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
Pasal 10 UU14/2005 Guru & Dosen

Sertifikat Pendidikan
(1)  Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2)  Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)  Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 11 UU14/2005 Guru & Dosen

Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat
Pasal 9 UU14/2005 Guru & Dosen

Hak Pemilik Sertifikat
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu
Pasal 12 UU14/2005 Guru & Dosen

Pendidikan Profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Penjelasan Pasal 15 UU20/2003 Sisdiknas

Guru yang diangkat sampai 2005 berstatus sebagai Guru Tidak Tetap (GTT). Untuk menjadi guru tetap harus diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Yayasan atau Pemda)

Guru yang diangkat pada tanggal 1 Januari 2006 atau setelah itu disertifikasi melalui program PPG yang  dibiayai  sendiri oleh guru yang bersangkutan  atau program afirmasi dibiayai Pemerintah/pemerintah daerah/Yayasan

Sumber Presentasi
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Bandung, November 2015



Senin, 02 November 2015

Unknown

Inilah Hasil UKA-UKG Dan Passing Grade Tiap Tahun Nya - Aplikasi Pendidik

Inilah Hasil UKA-UKG Dan Passing Grade Tiap Tahun Nya

Berbicara UKG atau Uji kompetensi Guru lebih baik dan lebih masif nya kita perhatikan hasil UKG dan target pencapaian atau grade target kemdikbud pada tiap tahunnya yang sudah di mulai, untuk itu dalam PKB posting yang lalu bagaimana kita memaksimalkan fungsi e-PKB Guru Untuk Belajar Mandiri . Beranjak dari hal tersebut guna mengetahui dan masa depan target Kemdikbud dalam hal ini Ditjen GTK dan mengambil referensi data yang lalu terkait Hasil UKG, Lihat data yang kami lansir dari Kemdikbud ini.
Inilah Hasil UKA-UKG Dan Passing Grade Tiap Tahun Nya
Hanya 192 orang dari total 1.611.251 orang guru yang memiliki skor 90-100. Lebih dari 1.3 juta orang guru memiliki skor dibawah 60 dari total skor 100.

Bisa diambil referensi begitu jauh standar yang ideal Guru-Guru Kita dalam grade UKG yang ditetapkan dan bertolak dengan hasil yang ada pada tahun sebelumnya. dan tak ada kata lain selain bagi para pendidik ini terus meningkatkan kompetensi masing-masing.

Passing Grade Uji Kompetensi Guru terus mengalami peningkatan dari tahun-ke tahun dalam Roadmap yang dijabarkan Ditjen GTK Kemdikbud, kita ambil saja data dari presentasi simposium yang lalu akan grade item yang di sebutkan pada tahun ke tahun sebagai berikut:
Passing Grade UKG Dari Tahun Ke Tahun

Base Line Tahun 2014 = 4.7
Target Tahun 2015 = 5.5
Target Tahun 2016 = 6.5
Target Tahun 2017 = 7.0
Target Tahun 2018 = 8.0

Hingga jika kita ambil kesimpulannnya adalah sebagai berikut:
Peningkatan Nilai Rata-Rata  Kompetensi Pengetahuan dan Keterampilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Mencapai 8.0
Unknown

e-PKB Pastikan Guru Bisa Belajar Mandiri - Aplikasi Pendidik

e-PKB Pastikan Guru Bisa Belajar Mandiri

Mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dalam Perencanaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan elektronik pengembangan keprofesian berkelanjutan (e-pkb), dalam roadmap yang sedang,tengah dan akan berjalan ini pada mekanisme pengembangan profesi guru Ditjen GTK telah memaparkan sebagai berikut penjabarannnya.
Catatan :
  • SKG = Standar Kompetensi Guru
  • PKK = Penilaian Kompetensi dan Kinerja
  • UKG = Uji Kompetensi Guru
  • PKG = Penilaian Kinerja Guru
PKK   Penilaian Kompetensi Kinerja, Meliputi
PKG,  Penilaian Kinerja Guru
 UKG Uji Kompetensi Guru
Prestasi Belajar Siswa
tiga kriteria diatas akan menjadi dalam satu kesatuan Raport Guru dalam berbagai kebijakan akan jadi pertimbangan Insentif Berbasis Kompetensi dan Kinerja.

UKG merupakan penjabaran bentuk uji tertulis terhadap kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, sementara PKG Obeservasi terhadap:
Kompetensi Pedagogi
Kompetensi profesional
Kompetensi Sosial
Kompetensi Kepribadian

Yang akan dinilai oleh
1. Kepala Sekolah
2. Pengawas
3. Komite Sekolah
4. Siswa
5. Dunia Usaha dan Industri

Mekanisme Pengembangan Keprofesian dalam e-PKB atau elektronik pengembangan keprofesian berkelanjutan,  Menu e-PKB 40% e-PKB dilaksanakan secara mandiri di rumah maupun di sekolah baik jenjang TK, SD,SMP,SMA dan SMK.

Dan Pada Kelompok Kerja sebagai salah satu wadah peningkatan kompetensi guru dalam pengembangan profesinya yang saat ini
KKG
MGMP
KKKS/KKPS
KKPS/MKPS

20 % (persen) e-PKB dilaksanakan pada kelompok kerja GTK dengan mendapatkan dana langsung dan pendampingan dari instruktur yang terlatih (NCT, PCT, dan DCT)
GTK mengikuti PKB dengan menu yang tersedia sesuai dengan skor UKG1 untuk mencapai UKG2. Apabila target skor UKG2 tercapai  GTK selesai mengikuti PKB. Apabila tidak, GTK harus mengulang PKB sampai UKG2 tercapai

Pengembangan Modul PKB, Modul Selalu di Review dan di Kembangkan Oleh Widyaiswara PPPPTK, Jumlah Widyaiswara 656 di seluruh PPPPK Tiap tahun Memperbaharui Modul

Program Widyaiswara
*Min 1 WI satu modul tiap tahun
*Modul baru atau pembaharuan
*Bisa juga modul interaktif
*Hasil karya (modul) dilombakan
*Penghargaan OJT ke LN
*Penghargaan Short Course LN